"Hari ini, Umi Pipik dan Mbak Marissya Icha telah berkonsultasi dan melaporkan dugaan tindak pornografi dan asusila yang dilakukan oleh selebgram dengan inisial OF," ujar Raudhah Mariyah, kuasa hukum Umi Pipik, pada Rabu (16/8/2023).
"OF telah melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai seorang perempuan muslim, terutama karena dia memakai atribut muslimah. Tindakan tersebut dianggap tidak senonoh dan mengarah ke arah pornografi. Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dengan berbagai pasal yang relevan," tambah Raudhah.
Artikel Terkait
Buntut Video Tidak Senonoh, PB Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Laporkan Selebgram Oklin Fia