Tipu-Tipu iPhone Si Kembar, Polisi Ikut Jadi Korban

Photo Author
- Rabu, 5 Juli 2023 | 18:20 WIB
Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen Gading Serpong
Si kembar Rihana dan Rihani ditangkap di sebuah apartemen Gading Serpong

ViralNews.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan salah satu dari sekian banyak korban penipuan Si Kembar Rihana dan Rihani, adalah perwira polisi.

Hal itu jelas menepis isu mengenai aksi penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani di bekingi anggota polisi.

"Isu-isu bahwa ada seorang perwira menengah itu (membekingi Rihana dan Rihani-red) ternyata bukan. Tidak ada dan itu merupakan bagian dari korban," ujar Hengki dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7)

Hengki menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penggalian informasi untuk mengungkap siapa siapa saja yang terlibat dalam kasus penipuan preorder iPhone itu.

"Ini kan kita sekali lagi penyelidikannya berkesinambungan, kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain," ujarnya.

Sebelumnya sempat tersebar isu bahwa aksi penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani dibekingi anggota Polri yang merupakan kerabat atau sanak saudara dari para pelaku.

Dalam kasus ini Rihana dan Rihani pun berhasil diringkus di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Juli 2023 atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan bermodus preorder iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan kedua wanita tersebut, polisi bahkan menerima sebanyak 18 laporan yang berasal dari beberapa daerah di Indonesia.

Kedua pekaku si kembar himhga kini berhasil tertangkap dan mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro jaya dengan Ike akan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP. Namun, polisi juga menyasar si kembar dengan Pasal 379 huruf a KUHP, UU ITE, dan pasal pencucian uang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X