Dodi mengatakan kedua pelaku, pasangan suami istri tersebut nekat mencuri motor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran keduanya penganguran.
Kemudian uang hasil penjualan juga digunakan P untuk mengobati anaknya yang sakit.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa Surat Tanda Nomor Kendaraann (STNK) dan uang tunai Rp500.000.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan.