Heru juga 9 bahwa ASN di berbagai lembaga dan kebijakan juga akan menerapkan kebijakan WFH, sejalan dengan yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) juga telah mengeluarkan panduan kepada semua kebijakan terkait kebijakan kerja dari rumah, serupa dengan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI,” jelasnya.
Meskipun kebijakan ini tidak diwajibkan bagi perusahaan swasta, Heru mengimbau agar perusahaan juga dapat mengatur sektor mana yang dapat menerapkan WFH sesuai dengan kondisi masing-masing.