Jumlah warga yang telah bergabung dalam rencana tuntutan ini diperkirakan mencapai 50 orang, dan jumlah ini masih mungkin bertambah. Total nilai ganti rugi yang diinginkan oleh para warga dalam tuntutan ini diperkirakan mencapai Rp51,2 triliun.
"Nilai Rp51,2 triliun tersebut merupakan hasil perhitungan. Kami menghitungnya berdasarkan jumlah kasus penyakit di rumah sakit di Jakarta, termasuk kasus ISPA, asma, pneumonia, COPD, jantung koroner, dan bronkitis," ungkap Safrudin.
Jumlah tersebut merupakan perkiraan biaya yang harus ditanggung oleh warga akibat dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan mereka. Rencananya, tuntutan ini akan diajukan dalam dua minggu ke depan.
"Kami akan menghitung berapa kasus dari berbagai jenis penyakit tersebut, kemudian mengalikannya dengan biaya pengobatan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Dari perhitungan tersebut, kami mendapatkan angka Rp51,2 triliun," tutupnya.