VIRALNEWS.ID - Tersangka penipuan sewa mobil yang merugikan artis Jessica Iskandar, Christopher Stefanus Budianto alias Steven, berhasil ditangkap di Bangkok, Thailand.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Rabu (22/11/2023).
Menurut Yuliansyah, Christopher ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (20/11) melalui kerja sama polisi ke kepolisian antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police).
Saat penangkapan, Christopher sedang berjalan di trotoar di kawasan Bangkok, dan petugas sudah membuntutinya sejak awal.
"Jadi yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa, berjalan di sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol. Kemudian sudah diikuti oleh petugas, kemudian pukul 3 sore diamankan," jelas Yuliansyah.
Christopher tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan ia menyatakan keinginannya untuk berkooperatif serta bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Tidak ada perlawanan. Yang berkepentingan cukup koperatif, kami juga sempat melakukan wawancara awal, yang berjanji akan jujur akan menyatakan segala perbuatannya," imbuhnya.
Kasus ini bermula dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan tersangka CSB. Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya untuk disewakan.
Namun seiring berjalannya waktu, CSB tidak memenuhi janjinya dan meminta sejumlah uang kepada Jessica untuk membelikan mobil.
Jessica mengirimkan sejumlah uang hingga Rp 9,8 miliar kepada CSB, namun bisnis sewa mobil yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataan.
Setelah melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022, Jessica melibatkan pihak berwajib, dan Christopher ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya berusaha menangkap Christoper, namun tersangka berhasil meninggalkan Indonesia sebelum dilaporkan.
Dengan kerja sama Interpol, Christopher akhirnya terdeteksi dan ditangkap di Thailand. Kasus ini saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Editor: Hillary.