Kronologi Ketua KPK Firli Bahuri Diumumkan Polda Metro Jaya Menjadi Tersangka Pemerasan SYL

Photo Author
- Kamis, 23 November 2023 | 12:34 WIB
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan). Foto: Tribunnews.com
Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan). Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID – Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli dijerat dengan pasal berlapis, mencakup pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kronologi kasus ini bermula dari penyelidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada Juni 2023, ketika KPK pertama kali memanggil Syahrul Yasin Limpo.

Pada 28 September 2023, KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin di kasawan Jakarta Selatan, dan pada 4 Oktober 2023, Syahrul pulang ke Indonesia setelah melakukan perjalanan dinas.

Pada 5 Oktober 2023, Syahrul diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasan yang melibatkan Firli Bahuri.

Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status penanganan kasus pada 7 Oktober 2023 dari penyelidikan ke penyidikan.

Foto pertemuan Firli dengan SYL viral di media sosial pada 7-9 Oktober 2023, memperlihatkan Firli berbicara dengan SYL di lapangan bulutangkis pada Maret 2022.

Pada 13 Oktober 2023, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi.

Pada 24 Oktober 2023, Polda Metro Jaya memeriksa Firli Bahuri, yang sebelumnya mangkir dengan alasan menjalankan tugas.

Pada 26 Oktober 2023, Polda menggeledah dua rumah Firli di Jakarta dan Bekasi.

Firli kembali diperiksa pada 16 November 2023, setelah pemeriksaan, Firli menghindari wartawan dengan menyembunyikan wajahnya menggunakan tas, dan menyatakan kehilangan mobilnya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di hari yang sama, dengan Polda menyatakan telah menyita sejumlah bukti dan memeriksa 91 saksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi S.

Sumber: viral

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X