VIRALNEWS.ID - Sejumlah pihak yang dianggap terlibat dalam memperburuk polusi udara di Jakarta akan segera menghadapi tuntutan hukum.
Tidak hanya Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, dan kepala daerah pendukung Jakarta, namun juga perusahaan-perusahaan yang terbukti mencemari udara di ibu kota, akan diminta untuk membayar ganti rugi.
Tuntutan ini akan diajukan oleh sekelompok warga yang tergabung dalam Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI). Langkah ini diambil karena tingkat polusi udara yang semakin parah di Jakarta telah merusak kesehatan penduduk.
Ahmad Safrudin, seorang perwakilan dari FUBI, mengungkapkan bahwa tuntutan hukum ini akan berbentuk "class action" atau tuntutan kolektif.
Ia menyebutkan bahwa masyarakat telah menderita kerugian secara finansial akibat dari polusi udara yang tercemar.
"Bentuk gugatan ini adalah tuntutan kolektif, di mana beberapa individu akan mewakili warga Jakarta yang terdampak oleh pencemaran udara.
Representasi ini akan membuktikan dampak pencemaran udara terhadap mereka dan jumlah kerugian yang mereka alami dalam bentuk rupiah," kata Safrudin saat dihubungi pada Minggu (27/8/2023).
Ahmad Safrudin, yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang akan dihadapkan pada tuntutan hukum tidak hanya berlokasi di wilayah Jakarta, tetapi juga di daerah sekitarnya.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pengumpulan data mengenai perusahaan-perusahaan mana yang terbukti melakukan pencemaran udara di Jakarta.
"Dugaan kami banyak, ini tidak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di wilayah Bodetabek. Kami sedang menyelidiki hal ini. Sebagai contoh, di Pulogadung terdapat sembilan perusahaan terbesar.
Selain itu, di beberapa titik perbatasan Jakarta seperti Tangerang dan Cikarang, juga ada banyak perusahaan. Jadi, kami tidak terbatas pada wilayah tertentu, yang penting adalah perusahaan yang terlibat dalam pencemaran akan menjadi sasaran kami," ungkap Safrudin.
Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur Jakarta juga akan diajukan tuntutan bersama-sama dengan kepala daerah lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam kepemimpinan tidak luput dari proses hukum.
"DKI pasti akan terlibat dalam tuntutan ini menurut dugaan kami. Meskipun kami belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut, tetapi telah ada kasus perusahaan di Cakung.
Pemerintah provinsi juga akan menjadi pihak tergugat karena jika hanya perusahaan yang kami tuntut, maka pengadilan mungkin merasa bahwa pihak yang tergugat belum lengkap," tambahnya.