metropolitan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Tidak Ada Hal Yang Meringankan!

Kamis, 7 September 2023 | 16:20 WIB
Mario Dandy divonis 12 tahun penjara. (foto : antara)

VIRALNEWS.ID - Pelaku penganiayaan David Ozora (17 tahun), Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan.

Hakim menyatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy.

"Hal yang meringankan, tidak ada," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono sebelum membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Hakim juga membeberkan hal yang memberatkan vonis.

Hakim menyatakan perbuatan Mario Dandy sadis dan sangat kejam.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam," kata hakim.

Hakim mengatakan Mario Dandy menikmati perbuatannya dengan melakukan selebrasi usai menganiaya David Ozora.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut Mario Dandy menyebarkan video penganiayaan.

"Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi serta menyebarkan video perbuatannya," lanjut hakim.

Hakim menyatakan anak mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo itu terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang berencana terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Alimin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Halaman:

Tags

Terkini