ViralNews.id – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa yang tetap divonis penjara seumur hidup atas kasus narkoba yang menyeretnya. Dalam vonis banding hakim menolak banding Teddy.
Permohonan banding yang diajukan oleh Jenderal bintang dua Polri tersebut ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas nama Terdakwa Teddy Minahasa yang dimintakan banding tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (6/7).
Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai Teddy Minahasa tetap bersalah dalam melakukan peredaran dan penjualan terkait narkotika jenis sabu sebanyak 5 kg.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis penjara seumur hidup Irjen Pol Teddy Minahasa terdakwa kasus peredaran sabu sebanyak 5 kilogram, Selasa (9/5).
Saat keputusan meloloskan Teddy dari dari jerat hukuman mati, ia tampak melontarkan senyum.
Dalam putusan vonisnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dan memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Artikel Terkait
'Kaki Tangan' Teddy Minahasa Ikut Sidang Banding Vonis di Pengadilan Tinggi, Jakarta