VIRALNEWS.ID - Presiden Prabowo Subianto mengubah susunan keanggotaan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 25 Agustus 2025.
Dalam aturan terbaru, pasal 5 mengenai struktur keanggotaan mengalami perubahan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra ditunjuk sebagai Ketua Komite Nasional TPPU. Sementara itu, posisi Wakil Ketua dipegang oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Perpres juga menetapkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebagai sekretaris merangkap anggota sekaligus tim pelaksana. Susunan anggota komite melibatkan sejumlah menteri, pimpinan lembaga, dan aparat penegak hukum, antara lain:
-
Menteri Luar Negeri
-
Menteri Dalam Negeri
-
Menteri Keuangan
-
Menteri Hukum
-
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
Menteri Perdagangan
-
Menteri Koperasi
-
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
-
Menteri Lingkungan Hidup
-
Menteri Kehutanan
-
Menteri Kelautan dan Perikanan