ViralNews - Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, akhirnya memenuhi janjinya untuk membawa uang senilai Rp27 miliar ke Kejaksaan berkaitan dengan korupsi BTS Kominfo.
Maqdir yang tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB, membawa serta tumpukan uang Rp 27 miliar dalam pecahan mata uang asing.
Maqdir mengatakan dirinya membawa uang tunai USD 1,8 juta. Uang itu disebut dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya. Dia berharap pengembalian uang itu akan membuat terang kasus BTS yang menjerat Irwan Hermawan/
"Atas nama klien kami nberkomitmen mengembalikan jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini," kata Maqdir Ismail di Kejaksaan, Kamis (12/7).
"Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara," imbuhnya.
Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.
"Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi," kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).
Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Dengan penyerahan uang ini diharapkan Kejaksaan akan menelusuri lebih lanjut keterkaitan kasus ini dengan berbagai pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Kejagung Tidak Temukan Aliran Dana BTS ke Menpora Dito Ariotedjo