ViralNews.id - Pengakuan pengacara kejahatan Irwan Hermawan, Maqdir Ismail yang mengklaim telah dua kali mengembalikan uang hasil korupsi BTS Bakti Keminfo ke Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung dibantah keras lembaga itu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan permohonan baru pertama kali menerima uang senilai Rp27 miliar yang dikembalikan oleh Maqdir Ismail sebagai kuasa hukum Irwan Hermawan hari ini, dan disaksikan seluruh media.
“Saya sampaikan, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS,” ungkap Ketut kepada awak media, Kamis (13/7).
Ketut menegaskan, setelah tak pernah menerima pengembalian uang senilai Rp8 miliar seperti yang disampaikan Maqdir. Menurtunya itu hanya merupakan klaim sepihak.
“Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi,” tegas Ketut.
“Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali (ke Kejagung),” timpalnya
Sebelumnya Maqdir Ismail mengaku telah mengembalikan uang sebanyak dua kali ke Kejaksaan Agung.
Ia mengklaim, mereka telah mengembalikan uang senilai Rp8 miliar dan Rp27 miliar terkait penanganan kasus dugaan rasuah BTS Bakti Kominfo yang tengah menyeret kliennya.
“Irwan ini didakwa menerima sejumlah uang yaitu Rp119 miliar, sementara yang sudah kami serahkan baru Rp8 miliar ditambah Rp27 miliar itu,” ujar Maqdir Ismail.