Kejagung Geledah Tujuh Tempat Terkait Kasus Ekspor CPO, Sita Kapal dan Helikopter

Photo Author
- Selasa, 18 Juli 2023 | 21:59 WIB

VIRALNEWS.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan pada tujuh lokasi terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Selain itu, Kejagung juga menyita sejumlah kapal dan helikopter yang terkait dengan perkara tersebut.

"Ini penggeledahan tambahan dari penggeledahan sebelumnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung pada Selasa (18/7/2023).

Berikut adalah tujuh lokasi yang digeledah oleh Kejagung:

  1. Kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt. 7 Jl. Putri Hijau No. 10, Kota Medan.
  2. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  3. Kantor PT MM di Jalan K.L. Yos Sudarso KM 7.8, Tanjung Mulia, Kota Medan.
  4. Kantor PT PAS di Jalan Platina IIIA, Lingkungan XIV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
  5. Kantor PT ABP di Jalan Veteran No. 216 Belawan I, Medan Belawan.
  6. Kantor PHG di Jalan Iskandar Muda No. 107, Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
  7. Kantor Bank BCA Cabang Utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro No. 15, Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, Ketut juga mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal dan pesawat yang berasal dari berbagai perusahaan.

"26 kapal milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 milik PT BBI, 1 unit Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 (pemilik PT PAS), dan 1 unit pesawat Cessna 560 XL (pemilik PT PAS)," jelas Ketut.

Lebih lanjut, Ketut menyebut bahwa pihaknya juga telah memblokir pelayanan penerbangan terhadap dua helikopter, yaitu:

  • Satu unit helikopter jenis Bell 429, dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, yang merupakan milik PT. MAN.
  • Satu unit helikopter jenis EC 130 T2, dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, dan nomor serial 7783, yang juga merupakan milik PT. MAN.

Ketut juga menjelaskan bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi terkait kasus ini. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka korporasi dalam perkara ini, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

"Hingga 18 Juli 2023, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi yaitu FA, DM, KAR, R, ERL, AH, RK, SS, J, GS, DV, ER, AH, M, AS, SH dan AH," tambahnya.

Ketut menyebutkan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp 6,47 triliun. Kerugian negara tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan vonis terhadap para pelaku sebelumnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X