VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengadakan pertemuan dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pekan depan.
Pertemuan itu akan membahas penanganan kasus hukum yang melibatkan anggota TNI.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan mekanisme peradilan yang akan dilakukan usai Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.
Alex menyebut adanya tim gabungan antara Puspom TNI dan KPK dalam penyidikan lanjutan kasus tersebut.
Sesuai ketentuan perundangan kalau itu tunduk pada dua yurisdiksi, dua kewenangan, sesuai dengan ketentuan seharusnya dibentuk tim koneksitas.
"Tadi kami sudah bicarakan kemudian dibentuk tim koneksitas di mana di dalam surat perintah penyidikan itu ada penyidik dari KPK dan ada penyidik dari Puspom TNI," kata Alex Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).
Alex Marwata mengatakan pertemuan dengan Panglima TNI pekan depan turut membahas penanganan kasus yang melibatkan Kabasarnas.
Pihaknya juga mendorong adanya MoU antara TNI dan KPK dalam menangani kasus hukum yang melibatkan anggota TNI aktif.
"Selama ini sejauh ini belum ada MoU antara KPK dan Puspom TNI. Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali," ungkap Alex.
"Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain.Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi," lanjutnya.
Alex menambahkan kerja sama dengan TNI itu diharapkan mencegah adanya ketimpangan putusan hukum antara pelaku sipil dengan TNI.
"Kalau perkara korupsi kan kita tahu sudah ada pengadilan khusus, pengadilan tindak pidana korupsi. Jangan sampai misalnya ada disparitas dalam penanganan perkara ini. Ini yang kita khawatirkan," ucap Alex.
Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri, KPK menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus ini.
Tiga orang tersangka lainnya adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati, (IGK) Marilya (MR), dan Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).