Skandal Suap di Basarnas: Kabasarnas TNI Aktif Tersangka Kasus, Bukan Domain KPK

Photo Author
- Jumat, 28 Juli 2023 | 21:46 WIB
Konpers Puspom TNI terkait kasus Kabasarnas (dok Puspom TNI)
Konpers Puspom TNI terkait kasus Kabasarnas (dok Puspom TNI)

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan adanya kasus suap yang menjerat pejabat tinggi di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dalam pengungkapan kasus ini, TNI (Tentara Nasional Indonesia) menyampaikan keberatan terhadap situasi tersebut.

Dalam kasus dugaan suap ini, Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi salah satu tersangka. Kabasarnas Henri Alfiandi masih berstatus sebagai prajurit aktif di TNI.

Kronologi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Selasa, 25 Juli. OTT tersebut dilaksanakan di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi.

Sebanyak 10 orang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk anggota TNI AU bernama Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Letkol Afri diketahui menjabat sebagai Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas di Basarnas.

Ketua KPK, Firli Bahuri, mengungkapkan adanya dugaan pembagian 10% fee dari nilai proyek di Basarnas. Fee ini terkait dengan suap dalam pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"Dugaan besaran fee 10% dari nilai proyek," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan.

Selanjutnya, KPK menetapkan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.

"HA adalah Kabasarnas RI periode 2021-2023," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers penetapan tersangka di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Juli 2023.

Tidak hanya itu, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA), serta Korsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto (ABC).

Para pihak yang diduga memberi suap, yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam hal penanganan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, keduanya diserahkan kepada Puspom TNI. Akan tetapi, pengusutan kasus ini akan ditangani oleh tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.

"Sebagaimana pasal 42 UU KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan peradilan umum juncto Pasal 89 KUHP," jelas Alex.

"Terhadap dua orang tersangka, yaitu HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, maka penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya. (hj)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X