Tragedi Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bripda IDF Tewas, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:23 WIB
Konferensi pers Mabes Polri (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Konferensi pers Mabes Polri (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)

VIRALNEWS.ID - Seorang anggota polisi yang berinisial Bripda IDF atau Bripda ID tewas dalam sebuah peristiwa tragis tembak menembak sesama polisi di Bogor.

Peristiwa ini melibatkan dua tersangka, yaitu Bripda IMS atau IM dan Bripka IG, yang kini dihadapkan pada ancaman hukuman mati.

Peristiwa polisi tembak polisi ini terjadi pada Sabtu, 22 Juli 2023. Saat itu, Bripda IM sedang berkumpul bersama dua orang lainnya di Rusun Polri Cikeas Udik.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam sebuah jumpa pers di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023, menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Saat berkumpul, Bripda IM dan dua saksi lainnya mengkonsumsi minuman beralkohol (miras), lalu Bripda IM menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada dua saksi tersebut, yaitu saksi AN dan AY.

Senjata api yang ditunjukkan itu tidak dilengkapi dengan magasin atau tempat peluru, namun kemudian Bripda IM memasukkan senjata tersebut ke dalam tasnya.

Berdasarkan rekaman CCTV, pada pukul 01.39 pagi waktu setempat, korban Bripda ID memasuki kamar saksi AN. Menurut keterangan dua saksi, Bripda IM kemudian kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkannya kepada korban pada Minggu, 23 Juli, dini hari.

Sayangnya, pistol tersebut diduga tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian bawah telinga kanan korban dan menembus bagian tengkuk belakang sebelah kiri. Korban Bripda ID mengalami luka yang serius dan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Menyikapi kasus ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, menyatakan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan tuduhan pidana dan etik.

Mereka dijerat dengan pasal pembunuhan. Selain itu, juga ada tuduhan pelanggaran etik berat yang ditujukan kepada Bripda IM dan Bripka IG, terkait tewasnya Bripda IDF.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa hasil pemeriksaan penyidikan oleh Polres Bogor menemukan adanya unsur kelalaian oleh Bripda IMS sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana dan/atau Pasal 338 KUHPidana.

Serta terkait kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri juga telah melakukan gelar perkara terhadap kedua tersangka, yang akhirnya akan dilakukan penempatan khusus di ruang sel patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri akan mengusut tuntas kasus ini dengan komitmen dan ketegasan. Keduanya telah ditahan di tempat yang khusus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X