Keluarga Tak Percaya Pistol Meletus Tak Sengaja dan Bripda Ignatius Tertembak, Diduga Pembunuhan Berencana

Photo Author
- Sabtu, 29 Juli 2023 | 22:46 WIB
Ilustrasi letusan pistol yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal (Wilfrid)
Ilustrasi letusan pistol yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal (Wilfrid)


ViralNews.id - Kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) terus bergulir. Pihak kepolisian telah mengungkap bahwa Bripda IDF menembak dengan senjata ilegal milik seniornya.

Dalam keterangan polisi tidak ada kesengajaan saat pistol menyalak.

Meskipun demikian, keluarga korban tak sepenuhnya pecaya. Mereka menduga kematian anaknya bukan karena pembunuhan berencana.

Kecurigaan keluarga terkait adanya pembunuhan berencana terhadap Bripda Ignatius disampaikan melalui kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, di Jakarta, Sabtu (29/7).

"Kami menduga Pasal 340 Rencana Pembunuhan karena yang saya katakan tadi tiba-tiba mengalami kegagalan," kata Jajang.

Jajang menjelaskan bahwa Bripda Ignatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

Pihak keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik ​​yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat (28/7) bahwa tewasnya Bripda Ignatius karena kelewatan rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

Bagi mereka, keterangan penyidik ​​dalam konferensi pers itu disampaikan cukup tak masuk akal bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak bermasalah karena magasin tidak terpasang.

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin.

Hal inilah, kata Jajang menyulut kecurigaan keluarga bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan terlambat.

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban dibunuh secara matang," kata Jajang.

Untuk mengungkap hal itu, kata Jajang, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kekeliruan sepele seperti hal ini, tidak bisa kami yakini itu," ujarnya.

Kasus tewasnya Bripda Ignatius sedang dalam penyidikan Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.

Sebelumnya, dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api.

Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan dugaan IMS bahwa senjata api rakitan ilegal itu milik Bripka IG.

Dalam Konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Dalam hal ini, diminta akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan sampaikan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.

Terkait dengan isu bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyelidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata. (kaka)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilfridus ZK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X