VIRALNEWS.ID - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan bahwa mereka tidak ingin campur tangan dalam sengketa rumah Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya.
Meskipun demikian, PDIP memberikan perhatian serius terhadap rumah tersebut karena memiliki nilai historis.
"Hal-hal terkait proses hukum kami tidak campur tangan. Tetapi kami sangat memperhatikan aspek sejarah terkait tempat tersebut," kata Hasto kepada para wartawan di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).
Hasto juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kabar baik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai sengketa tersebut, namun ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai kabar tersebut.
"Kami memberikan perhatian khusus pada masalah ini dan mendapatkan kabar baik dari Kejaksaan Agung yang telah mengumumkan langkah-langkah yang diambil," lanjutnya.
Sebelumnya, beredar berita bahwa rumah Guruh Soekarnoputra di Jakarta Selatan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Jaksel akibat sengketa dengan Susy Angkawijaya.
Sengketa ini berawal dari urusan pinjam-meminjam uang yang berakhir dengan perintah pengosongan rumah.
Eksekusi tersebut awalnya dijadwalkan pada 4 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 31 Agustus 2022, Guruh telah diminta untuk meninggalkan rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkan rumah tersebut kepada Susy.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan bahwa peringatan untuk mengosongkan rumah telah diberikan lebih dari tiga kali, mulai sejak tahun 2020.
Namun, proses eksekusi ditunda oleh PN Jaksel pada Kamis (3/8/2023) karena kondisi di rumah Guruh tidak kondusif. Kondisi tersebut ditandai dengan adanya sejumlah massa yang berjaga di sekitar rumah Guruh.
"Eksekusi rumah di Jalan Sriwijaya 3 yang melibatkan Guruh Soekarnoputra yang telah dijadwalkan pada pukul 09.00 pagi sesuai jadwal, petugas kami sudah mendekati lokasi eksekusi. Namun, petugas kami tidak dapat masuk ke lokasi karena situasi tidak memungkinkan," jelas Djuyamto di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.
Dengan situasi yang tidak kondusif, PN Jaksel akhirnya menunda proses eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra. Pihak PN Jaksel akan segera mengambil tindakan selanjutnya terkait hal ini.