ViralNews.id - Keputusan Mahkama Agung
menganulir vomis hukuman mati Ferdy Sambo mencuatkan polemik.
Berkaitan dengan itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mempelajari putusan kasasi yang dihukum terhadap Ferdy Sambo dan hukuman lainnya yang mayoritas mendapatkan keringanan hukuman.
Salinan kasasi belum diterima Kejaksaan sehingga mereka belum mempelajari pertimbangan hukum majelis hakim yang menjatuhkan keringanan hukuman bagi Ferdy Sambo cs.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap mas, nanti kita pelajari dulu," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (8/8).
Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman vonis penjara seumur hidup dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA), Selasa (8/8).
Putusan kasasi meringankan vonis yang dikenai sanksi dalam peradilan sebelumnya di tingkat pengadilan negeri dan banding di biaya tinggi.
Keputusan itu menghapus hukuman mati Sambo diganti penjara seumur hidup
"Putusan PN Pidana Mati, Putusan PT menguatkan. Sama," kata Kabiro Humas MA, Sobandi.
"Pidana penjara seumur hidup. Keterangan: Pendapat berbeda P2 dan P3," lanjutnya.
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi mendapat keringanan hukuman merujuk putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang hanya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Meski dalam putusan peradilan tingkat pertama dan banding, Putri kembali menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," kata Sobandi. (kaka)
Artikel Terkait
Mahkamah Agung Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Disetujui 3 dari 5 Hakim
Ini Pernyataan Lengkap MA Terkait Anulir Vonis Mati Ferdi Sambo, Hukuman 3 Terpidana Lain Juga Disunat