VIRALNEWS.ID - Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaporkan telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai lebih dari Rp6 triliun.
Awalnya, sidang praperadilan dijadwalkan berlangsung di PN Jaksel pada 31 Juli 2023. Namun, sidang tersebut diundur hingga tanggal 14 Agustus 2023. Kejagung tidak hadir dalam dua kesempatan tersebut.
Hakim Hendra Utama Sutardodo yang memimpin persidangan menyatakan, "Termohon (Kejaksaan Agung) sudah dipanggil, surat sudah diterima, artinya sudah dipanggil secara patut ya. Kita panggil lagi dengan peringatan ya."
Sidang praperadilan kali ini hanya disaksikan oleh LP3HI sebagai pemohon dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Pihak Kejagung, yang menjadi termohon, tidak menghadiripersidangan.
Hakim Hendra menambahkan, "Jika pemohon tidak hadir maka persidangan akan dilanjutkan, satu minggu ke depan pemohon dan ikut termohon hadir tidak perlu dipanggil, termohon dipanggil dengan peringatan."
LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung atas dugaan pelanggaran penyidikan terhadap empat pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022.
Gugatan ini terdiri dari tiga klaim terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Pada tanggal 21 Juli 2023, LP3HI mengajukan gugatan dengan nomor 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait penghentian seleksi terhadap Menpora Dito Ariotedjo.
Selanjutnya, dalam gugatan nomor 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, LP3HI mengungkapkan pengungkapan terhadap keterlibatan Jemy Sutjiawan, Direktur PT Sansaine Exindo, yang sebelumnya telah beberapa kali diperiksa dan mencegah keluar negeri.
Gugatan dengan nomor 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL fokus pada penghentian penyembunyian terhadap Nistra Yohan dan Sadikin.
Nistra Yohan adalah staf ahli anggota Komisi I DPR RI yang diduga menerima aliran dana dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, sedangkan Sadikin juga diduga menerima aliran dana rasuah dalam kasus yang sama.
Nistra Yohan diduga menerima sekitar Rp70 miliar, sementara Sadikin diduga menerima sekitar Rp40 miliar.
Sidang praperadilan ini akan terus berlanjut dengan harapan mendapatkan kejelasan mengenai penghentian dalam kasus ini.