Beda dengan Mario Dandy, Shane Lukas Dibonus Hukuman Tambahan 6 Bulan Jika Tak Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Photo Author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 23:10 WIB
Shane Lukas
Shane Lukas

VIRALNEWS.ID - Proses hukum dalam kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Shane Lukas dalam rangkaian kasus penganiayaan David Ozora terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Shane Lukas hukuman penjara selama 6 tahun serta membayar restitusi kepada korban, David Ozora, sebesar Rp120 miliar. Wow!

Jika Shane Lukas tidak mampu membayar jumlah tersebut, maka akan diganti dengan hukuman penjara.

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023), Jaksa mengungkapkan jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi, maka Shane Lukas harus menjalani tambahan hukuman selama 6 bulan.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menyatakan Shane Lukas diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan bersama-sama dengan Mario Dandy, yang merupakan pelaku utama, serta anak AG yang telah lebih dulu divonis oleh hakim.

Ketiganya kini dihadapkan pada tuntutan Jaksa untuk membayar ganti rugi kepada korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

"Dalam berkas perkara terpisah, kami menuntut terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane, saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy, dan anak saksi AGH dengan besaran nominal yang disesuaikan dengan peran serta tingkat kesalahan masing-masing yang menyebabkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada anak korban Cristalino David Ozora alias Wareng," jelas Jaksa.

Perlu dicatat bahwa tuntutan pidana penjara terhadap Shane Lukas akan berbeda jika ia tidak mampu membayar restitusi, berbeda dengan Mario Dandy.

Jaksa menuntut Mario Dandy dengan pidana penjara maksimal selama 12 tahun, ditambah kewajiban membayar ganti rugi materiil dan non-materiil sama dengan Shane Lukas yakni Rp120 miliar kepada David Ozora.

Jika Mario Dandy tidak mampu membayar, maka ia harus menjalani hukumannya ditambah 7 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa meyakini bahwa Shane Lukas terlibat dalam penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu. Jaksa mendakwa bahwa Shane Lukas melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyoroti hal-hal yang memberatkan dalam kasus ini. Mereka percaya Shane Lukas turut serta dalam tindakan penganiayaan brutal dan sadis bersama Mario Dandy terhadap David Ozora.

Akibat penganiayaan tersebut, David Ozora mengalami kerusakan otak dan saat ini mengalami amnesia. David juga diperkirakan akan sangat susah untuk bisa kembali pulih normal seperti sedia kala.

Namun demikian, Jaksa juga mengakui hal-hal yang meringankan terkait Shane Lukas. Mereka menilai selama persidangan, terdakwa telah bersikap jujur dan sopan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X