VIRALNEWS.ID - Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023, sebanyak 175.510 melemah telah diberikan remisi umum (RU).
Dari jumlah tersebut, 2.606 memperoleh langsung memperoleh kebebasan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly telah mengkonfirmasi bahwa pemberian remisi ini merupakan suatu penghargaan dari pemerintah kepada yang telah aktif berpartisipasi dalam program rehabilitasi.
“Remisi yang diberikan kepada bukan semata mata merupakan tindakan spontan pemerintah, melainkan merupakan wujud penghargaan kepada mereka yang dengan sungguh-sungguh telah mengambil bagian dalam berbagai program rehabilitasi yang diadakan oleh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dengan penuh kedisiplinan dan hasil yang terukur,” kata Yasonna di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).
Pada kesempatan tersebut, Menkumham secara simbolis memberikan remisi kepada empat penguatan yang mewakili mereka yang berada di Lapas Kelas IIA Salemba dan Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Yasonna menjelaskan bahwa pemberian remisi umum dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara kepada pencapaian yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan tinggi dalam mengikuti program rehabilitasi.
Yasonna memberikan pesan kepada menerima remisi untuk menggunakan momen ini sebagai motivasi untuk berperilaku baik, patuh pada peraturan yang berlaku, dan mengambil bagian dalam program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
Menurutnya, program rehabilitasi yang tengah dijalankan saat ini bertujuan untuk membantu penemuan mendekatkan diri ke dalam kehidupan masyarakat.
“Dalam jangka panjang, harapan kami adalah agar hukum dan nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat dapat menjadi bagian dari diri kalian, menjadi bekal mental, spiritual, dan sosial ketika kembali ke masyarakat di masa yang akan datang,” ujar Yasonna.
Yasonna pun berpendapat dengan senang hati menerima remisi, khususnya bagi mereka yang kini bebas dan kembali bergabung dengan keluarga dan masyarakat.
“Selamat membangun kembali ikatan keluarga dan menikmati kebersamaan dalam lingkungan masyarakat. Jadilah individu yang baik, dan terus junjung tinggi nilai-nilai masyarakat serta patuh pada hukum,” pesan Yasonna. (hj)