Gugatan Praperadilan LP3HI Ditolak, PN Jaksel: Penyelidikan Dito Ariotedjo Jalan Terus

Photo Author
- Selasa, 29 Agustus 2023 | 17:43 WIB
Dito Ariotedjo. Foto: Tribunnews.com
Dito Ariotedjo. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (29/8/2023), Hakim Tunggal Hendra Utama Sutardodo mengumumkan, "Mengadili, dalam pokok perkara menolak praperadilan termohon untuk semuanya."

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terhadap Kejagung dan KPK.

Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyidikan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada tahun 2020-2022.

Hakim Hendra dalam pertimbangannya menyatakan bahwa penyelidikan terkait kasus BTS 4G Kominfo belum dihentikan oleh Kejagung.

Terlebih lagi, Kejagung telah mengirimkan berkas perkara dari enam Saksi yang saat ini sedang dalam proses konferensi.

Tak hanya itu, Kejagung juga masih terus memproses dua tersangka lainnya yang akan segera menjalani sidang di Pengadilan.

Oleh karena itu, hakim menyatakan bahwa dalil LP3HI mengenai spesifikasi penyidikan tidak memiliki dasar.

Hendra menjelaskan, "Termohon (Kejagung) belum melakukan verifikasi penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh permohonan tidak berdasar karena harus ditolak seluruhnya."

Lebih lanjut, terkait dengan peran KPK sebagai pihak tergugat, Hakim Hendra menyatakan bahwa saat ini KPK masih berkoordinasi dengan Kejagung mengenai perkara BTS 4G tersebut.

Perkara ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor yang berada di PN Jakarta Pusat.

Terdapat enam klien dalam proyek strategis nasional ini yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.032 triliun.

Para pelakunya antara lain mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, serta eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Selain itu, ada pula Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak, dan Account Director Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X