ViralNews.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo yang selama ini menjalani pemeriksaan panjang akibat kasus penerimaaan gratifikasi dan TPPU akhirnya menjalani sidang perdananya, Rabu (30/8).
Dalam sidang perdananya, Rafael Alun didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara milaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan, tindak pidana itu dilakukan Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike.
Mereka berdua melakukan pencucian uang pada periode 2003-2010 dan 2011-2023 mencapai Rp100 miliar.
"Mereka sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," kata JPU KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).
Jaksa juga menjelaskan, pencucian uang dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp5,1 miliar).
Selain itu, mantan pejabat pajak ini juga menerima uang lain Rp 31.727.322.416 (Rp31,7 miliar).
Selanjutnya terungkap ada uang lain sejumlah Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama.
Masih ada uang lainnya sebesar Rp 31,7 miliar masih belum dijelaskan asal-usulnya dan kini masih di dalami oleh penyidik.
Jaksa menyebut bahwa tindakan TPPU salah satunya dilakukan dengan menempatkan ke jasa keuangan.
"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ungkap jaksa.
Dengan sidang perdana ini, dengan jelas akhirnya publik mengetahui bagaimana Rafael memanipulasi pajak dan mendapatkan uang bancakannya dari berbagai sumber ilegal.
Artikel Terkait
Terkenal Lagi Gara-Gara Seblak, Rafael 'SMASH' Sempat Nganggur Berbulan-Bulan
Gratifikasi Rafael Alun Mulai Dari Kontrakan Hingga Pijat Refleksi