VIRALNEWS.ID - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, yang sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II A Salemba, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Jawa Barat.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengonfirmasi transfer ini pada Selasa (12/9/2023).
Rika tidak memberikan rincian mengenai alasan pengembalian transfer Ferdy Sambo ke Lapas Cibinong, tetapi ia menyebut bahwa transfer tersebut dilakukan dengan pertimbangan pelatihan.
“Pada tanggal 29 Agustus, Ferdy Sambo dan rekan-rekannya dipindah ke Lapas Cibinong,” kata Rika.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengambil keputusan untuk mengurangi vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis yang semula pidana mati, kini berubah menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Keputusan ini merupakan hasil dari proses kasasi dalam kasus pembunuhan tersebut.
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pertimbangan untuk mengurangi vonis ini dilakukan sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut mengharuskan hakim mempertimbangkan berat ringannya pidana dengan memperhatikan sifat baik dan jahat dari terdakwa.
"Pertimbangan untuk mengurangi vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah karena kontribusi yang telah diberikan oleh Terdakwa selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri, termasuk jabatan terakhirnya sebagai Kadiv Propam Polri," tulis putusan MA yang dikutip pada Senin (28/8/2023).
Putusan MA juga mencatat bahwa Ferdy Sambo telah mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
Hal ini dianggap selaras dengan tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.