Dito Mahendra Terancam Hukuman Mati

Photo Author
- Rabu, 13 September 2023 | 21:29 WIB
Dito Mahendra. Foto: Detik.com
Dito Mahendra. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Bareskrim Polri telah berhasil menangkap tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Tersangka yang bernama Dito Mahendra kini menghadapi ancaman hukuman mati terkait kasus tersebut.

Berdasarkan laporan dari detikNews, Dito Mahendra berhasil ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri di luar wilayah Jakarta, setelah melarikan diri selama beberapa bulan.

Saat ini, tim penyidik sedang dalam perjalanan menuju Jakarta dengan membawa tersangka tersebut.

Brigjen Djuhandhanu Rahardjo Puro, Kepala Dittipidum Bareskrim Polri, dalam konfirmasinya pada Jumat (8/9/2023), mengungkapkan, "Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta."

Sebelumnya, Dito Mahendra telah lama menjadi buronan aparat penegak hukum seiring dengan ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di kediamannya.

Pihak kepolisian sudah beberapa kali memanggil Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait senjata api ilegal tersebut. Sayangnya, tersangka ini setidaknya sudah dua kali tidak hadir atau mangkir tanpa memberikan keterangan yang jelas terhadap panggilan penyidik kepolisian.

Dito Mahendra akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal. Sebagian besar senjata yang ditemukan di kediamannya memiliki status tidak berizin atau ilegal. Berikut adalah rincian dari sembilan jenis senjata api ilegal yang berhasil disita:

  1. 1 pucuk Pistol Glock 17
  2. 1 pucuk Revolver S&W
  3. 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev
  4. 1 pucuk Pistol Angstatd Arms
  5. 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks
  6. 1 pucuk Senapan AK 101
  7. 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36
  8. 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5
  9. 1 pucuk Senapan Angin Walther

Dito Mahendra saat ini dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Polisi berpendapat bahwa Dito tidak dapat membuktikan legalitas kepemilikan senjata api yang dimilikinya.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951," ujar Brigjen Djuhandhani pada Senin (17/4), sembari menjelaskan isi pasal tersebut.

Terkait dengan ancaman hukuman, Djuhandhani menyatakan bahwa hukuman yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X