VIRALNEWS.ID - Suami dari penyanyi terkenal Maia Estianty, Irwan Mussry, telah menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Irwan Mussry, dalam pernyataannya, tidak memberikan rincian rinci mengenai tujuan pemeriksaannya oleh penyidik KPK.
Namun, dia dengan tegas mengklarifikasi bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan aktivitas jual beli jam mewah yang sebelumnya dikaitkan dengan Eko Darmanto.
"Bukan jual beli jam. Ini hanya keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada spesifikasi dengan pembelian jam, itu jelas," ujar Irwan Mussry saat berada di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).
Irwan Mussry juga menambahkan, “Kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang impor, jadi mungkin ada secara keseluruhan dengan itu.”
Irwan Mussry mengungkapkan rasa terima kasihnya karena proses pemeriksaan berjalan lancar.
Untuk penjelasan lebih lanjut, Irwan menyatakan bahwa dia sepenuhnya kooperatif dan bersedia memberikan keterangan yang diperlukan kepada tim penyidik KPK.
“Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini, dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan,” jelasnya.
Irwan Mussry juga menegaskan bahwa peristiwa ini sudah cukup lama berlalu dan kembali bahwa pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan jual beli jam mewah bersama Eko Darmanto.
"Karena ini adalah kejadian yang sudah lama, jadi saya tidak tahu banyak detail. Saya harus mengingat. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain. Jadi tidak ada kaitannya dengan pembelian jam, itu pasti," tandasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Benar, dengan dimulainya penyelidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyelidik dalam pengumpulan bukti, maka langkah pencegahan telah diambil terhadap empat individu yang terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.