Terkait Kasus TPPU Eko Darmanto, Irwan Mussry: Saya Tak Ada Hubungannya

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 17:41 WIB
Irwan Mussry. Foto: Detik.com
Irwan Mussry. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pengusaha terkemuka, Irwan Mussry, sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

KPK intensif memeriksa Irwan Mussry terkait aliran uang yang diduga diterima oleh Eko Darmanto selama menjabat sebagai pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

"Kami mendalami pengetahuannya secara umum, termasuk terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan pada Kamis (21/9/2023).

Pemeriksaan terhadap Irwan Mussry dilaksanakan pada hari Rabu (20/9) di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain Irwan Mussry, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, seperti Beni Movri Basran dan Abdurokhim SIP yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Bea Cukai, serta Prawidya Nugroho yang berprofesi sebagai swasta.

"Semua saksi yang dijadwalkan untuk pemeriksaan hadir," jelas Ali Fikri.

Sebelumnya, Irwan Mussry telah mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kegiatan impor yang dilakukan oleh perusahaannya.

Namun, Irwan tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaannya. Ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut tidak ada kaitannya dengan jual beli jam mewah yang melibatkan Eko Darmanto.

"Karena kami adalah perusahaan yang melakukan impor, maka mungkin ada hubungannya dengan hal tersebut," ungkap Irwan saat berada di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu sebelumnya.

Eko Darmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjeratnya. Saat ini, Eko Darmanto juga telah dikenakan larangan bepergian ke luar negeri sebagai langkah pencegahan.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, serta tentunya berdasarkan kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan tindakan pencegahan terhadap empat orang pihak terkait," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Selasa, 12 September lalu.

Tindakan pencegahan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan. Selain Eko Darmanto, tiga orang lainnya juga terkena dampak larangan bepergian ke luar negeri yang diterapkan oleh KPK.

Kasus korupsi yang menjerat Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN milik Eko Darmanto menjadi sorotan karena sering memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hilary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X