KPK: Eks Mentan SYL Paksa ASN Kementan Setor Uang, Ancamannya Mutasi

Photo Author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 22:55 WIB
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK. Foto: Detik.com
Syahrul Yasin Limpo ditahan KPK. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap adanya keterlibatan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kebijakan personal di lingkungan Kementerian Pertanian yang melibatkan pemungutan uang dan penerimaan setoran dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Uang yang diterima SYL diketahui digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kebijakan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga tahun 2023.

Dalam jumpa pers pada Jumat (13/10/2023), Alexander Marwata menjelaskan bahwa SYL memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subayono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), untuk melakukan penarikan uang tersebut, baik dalam bentuk tunai maupun melalui transfer bank.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit-unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang atau jasa," ungkap Alexander.

Dalam kasus ini, SYL dikabarkan menggunakan tekanan terhadap para ASN di Kementerian Pertanian. Mereka diancam dengan pemutusan hubungan kerja atau pemindahan status jabatan mereka menjadi fungsional.

"Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para ASN di Kementerian Pertanian, di antaranya dengan mengancam untuk dimutasi ke unit kerja lain atau dialihkan status jabatannya menjadi fungsional," tambah Alexander.

Alexander juga mengungkap bahwa Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selalu aktif menyampaikan perintah dari SYL dalam setiap forum pertemuan, baik yang bersifat formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Saat ini, SYL telah ditahan oleh KPK dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain SYL, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai tersangka. Ketiganya dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Alexander.

Alexander Marwata juga mengungkap bahwa SYL dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan mengacu pada Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X