Ini Profil Hakim Suhartoyo, Pengganti Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi

Photo Author
- Jumat, 10 November 2023 | 01:44 WIB
Hakim Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru
Hakim Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru


VIRALNEWS.ID - Suhartoyo dipilih secara aklamasi oleh 8 hakim MK menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Suhartoyo merupakan hakim karir dari unsur Mahkamah Agung (MA).

Berdasarkan rangkuman, Kamis (9/11/2023), Suhartoyo lahir pada 15 November 1959.

Karier hakimnya dimulai dengan menjadi calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada tahun 1986.

Setelah itu kariernya malang melintang di dunia perdagangan Indonesia. Seperti tugas di PN Curup, PN Tangerang, dan PN Bekasi.

Hingga akhirnya Suhartoyo dipercaya menjadi Ketua PN Jaksel pada tahun 2011 sebelum dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar pada tahun 2014.

Dalam hitungan bulan, Suhartoyo lalu memilih MA menjadi hakim konstitusi menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi.

Sebagai hakim MK, Suhartoyo ikut mengadili memenangkan Pilpres 2019.

Selain itu, Suhartoyo terlibat mengadili berbagai uji materi UU yang menarik perhatian masyarakat luas.

Di antaranya uji materi UU Cipta Kerja. Saat itu, Suhartoyo setuju dengan suara mayoritas bila UU Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil sehingga dibekukan dan harus diperbaiki selama 2 tahun.

Suhartoyo satu suara dengan Saldi Isra, Enny Nurbaninigsih, Aswanto, dan Wahiduddin Adams.

Saat menguji perkawinan beda agama di rezim UU Perkawinan, Suhartoyo menolak gugatan tersebut dengan mengajukan concurring opinion.

Suhartoyo berharap negara tidak menutup mata atas banyaknya pernikahan beda agama di masyarakat.

Oleh karena itu, Suhartoyo berharap pemerintah dan DPR merevisi UU Perkawinan guna mengakomodir fenomena pernikahan beda agama.

“Fenomena perkawinan beda agama tersebut di atas seolah-olah terjadi karena 'kurang atensinya' negara yang tidak mengakui dan menganggap 'tidak sah secara agama' terhadap perkawinan beda agama, karena legalisasi perkawinan menurut hukum sipil hanyalah berupa pencatatan administrasi,” kata Suhartoyo dalam concurring pendapat keputusan nikah beda agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Budi S.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X