VIRALNEWS.ID - Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024 menjadi Rp 105 juta per jemaah.
Usulan ini didasarkan pada kenaikan kurs dolar dan riyal, serta penambahan layanan yang diberikan kepada jemaah haji.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, menjelaskan bahwa asumsi kurs yang digunakan dalam usulan BPIH 2024 adalah 1 USD = Rp 16.000 dan 1 SAR = Rp 4.266. Hal ini berbeda dengan asumsi kurs pada BPIH 2023, yaitu 1 USD = Rp 15.150 dan 1 SAR = Rp 4.040.
Menurutnya, fluktuasi kurs yang signifikan menjadi pertimbangan dalam menentukan usulan tersebut.
Hilman juga menjelaskan bahwa selisih kurs menyebabkan kenaikan biaya layanan, yang dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis.
Pertama, layanan dengan harga tetap namun mengalami kenaikan akibat selisih kurs. Kedua, layanan yang mengalami kenaikan harga dibandingkan tahun sebelumnya. Ketiga, layanan dengan kenaikan harga dan penambahan volume.
Usulan BPIH 2024 akan dibahas bersama Panja (Panitia Kerja) pemerintah dan DPR, yang akan menentukan asumsi kurs yang paling tepat dan mengevaluasi harga layanan di dalam maupun luar negeri.
Beberapa komponen layanan dalam usulan tersebut meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, layanan di Arafah-Muzdalifah-Mina (Armuzna), perlindungan, layanan di embarkasi atau debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan jemaah haji, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, serta pengelolaan BPIH.
Meskipun usulan BPIH 2024 masih perlu melalui tahap pembahasan lebih lanjut, Kemenag optimis bahwa kesepakatan yang dicapai nantinya akan memberikan keputusan terbaik bagi jemaah haji Indonesia.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama DPR, Menag Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan kenaikan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah, yang akan menjadi dasar pembahasan Panja untuk menetapkan besaran Biaya Ibadah Haji.