VIRALNEWS.ID - Firli Bahuri telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kondisi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) KPK, dan Firli Bahuri dapat dihentikan secara permanen jika kemudian statusnya berkembang menjadi penipuan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa proses penghentian ini sesuai dengan ketentuan UU KPK. Ia menegaskan bahwa prosedur pemberhentian pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus hukum berbeda dengan pemberhentian kepala daerah.
"KPK secara etik lebih tinggi ya, status diberhentikan sementara ketika tersangka dan diberhentikan tetap ketika terdakwa. Kalau kepala daerah diberhentikan tetap ketika putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perbedaannya di situ," ungkap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta , pada Kamis (30/11/2023).
Ali menegaskan bahwa aturan pemberhentian dalam konteks KPK lebih ketat, di mana pimpinan yang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat dihentikan sementara.
Beda halnya dengan kepala daerah yang baru dihentikan setelah statusnya menjadi terdakwa dan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Sebelumnya, Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap SYL berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres).
Pada Jumat (24/11), Firli secara resmi dihentikan sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK. Presiden Joko Widodo kemudian menunjuk Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, untuk menggantikan Firli. Hari ini, Nawawi telah mengambil sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara.