VIRALNEWS.ID - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menyatakan belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait penentuan status tersangka untuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa hingga pukul 16.00 WIB pada Kamis (29/11/2023), Kemensetneg belum menerima surat tersebut.
Jika surat penetapan tersangka sudah diterima, Kemensetneg akan segera menyampaikannya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Sampai sore hari ini, pukul 16.00 WIB, Kemensetneg belum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej dari KPK," kata Ari kepada wartawan.
"Jika surat tersebut telah diterima oleh Kemensetneg maka akan disampaikan ke Bapak Presiden," tambahnya.
Ari menjelaskan bahwa saat ini, Presiden Jokowi sedang melakukan kunjungan kerja ke Dubai, Uni Emirat Arab, untuk menghadiri World Climate Action Summit COP 28. Jokowi direncanakan kembali ke Tanah Air pada tanggal 3 Desember 2023.
"Seperti diketahui bersama, Bapak Presiden sedang kunjungan ke luar negeri menghadiri World Climate Action Summit COP 28 di Dubai, PEA. Bapak Presiden direncanakan kembali ke Jakarta, tanggal 3 Desember 2023," ujar Ari.
Sebelumnya, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango telah menyebut bahwa surat terkait status hukum Wamenkumham Eddy Hiariej sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi dua hari sebelumnya.
Nawawi juga memastikan telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eddy Hiariej pada pekan ini dan berjanji akan segera mengumumkan status tersangka Eddy Hiariej dalam konferensi pers mendatang.