Ridwan Mansyur Disumpah Jadi Hakim MK, Ini Sepak Terjangnya

Photo Author
- Jumat, 8 Desember 2023 | 11:59 WIB
Pengucapan sumpah Ridwan Mansyur. Foto: Detik.com
Pengucapan sumpah Ridwan Mansyur. Foto: Detik.com

VIRALNEWS.ID - Ridwan Mansyur secara resmi telah dilantik sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (8/12/2023), dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Acara dimulai pada pukul 10.29 WIB dan dibuka dengan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Ridwan Mansyur kemudian membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi, di mana ia bersumpah untuk memenuhi kewajiban sebagai hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, serta memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Ridwan.

Ridwan Mansyur terpilih sebagai hakim konstitusi dari unsur yudikatif, menggantikan Manahan Sitompul yang telah pensiun. Menurut UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 9 hakim, terdiri atas 3 unsur eksekutif, 3 unsur legislatif, dan 3 dari unsur yudikatif.

Sebelumnya, Ridwan Mansyur dikenal publik ketika menjadi majelis hakim dalam kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ridwan, sebagai hakim karier, memiliki pengalaman luas di dunia peradilan.

Pada kasus Pollycarpus, Ridwan menyebut pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Putusan yang dihasilkan pada 12 Desember 2005 menetapkan hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.

Selain itu, Ridwan juga mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.

Setelah menjabat sebagai hakim tingkat pertama, Ridwan Mansyur kemudian dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan tugas sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung pada awal 2010.

Ia kemudian melanjutkan karirnya menjadi hakim tinggi di berbagai tempat hingga akhirnya menjabat sebagai panitera Mahkamah Agung hingga saat ini.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X