Kapolri Sigit Prabowo Terbitkan Surat Telegram untuk Penggunaan Media Sosial Selama Pemilu 2024

Photo Author
- Minggu, 17 Desember 2023 | 21:06 WIB
Listyo Sigit Prabowo. Foto: Tribunnews.com
Listyo Sigit Prabowo. Foto: Tribunnews.com

VIRALNEWS.ID - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan perintah kepada seluruh anggota kepolisian untuk menggunakan media sosial secara bijak, terutama menjelang Pemilu 2024.

Langkah ini tertuang dalam Surat Telegram Resmi Nomor 2407 yang diterbitkan pada Oktober 2023.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai upaya untuk menjaga netralitas Polri selama proses pemilu.

Dia menegaskan bahwa anggota kepolisian harus memahami aturan yang telah ditetapkan, termasuk Undang-Undang (UU) dan Peraturan Kepolisian (Perpol), serta Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 yang merinci larangan terhadap aktivitas politik praktis di media sosial.

"Kita harus tahu rambunya dulu, UU dan Perpol ada, dan Surat Telegram Kapolri Nomor 2407 yang diterbitkan pada bulan Oktober memperjelas larangan-larangan terkait aktivitas politik praktis di media sosial yang dilarang oleh anggota polisi," ujar Agus di Jakarta pada Minggu (17/12/2023), seperti dilansir Antara.

Agus menyebutkan beberapa larangan, termasuk larangan bagi anggota Polri untuk berfoto dengan pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta dilarang mengomentari foto pasangan calon di media sosial.

Selain itu, polisi juga dilarang untuk swafoto dengan pose yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan terhadap partai politik.

"Termasuk juga pose-pose foto dengan jari-jari itu, yang dulu kalau ada angkatan, entah itu bintara, perwira, itu kan ada angkatannya, itu tidak boleh," tambah Agus.

Agus menyatakan bahwa Divisi Propam Polri telah menggunakan berbagai cara untuk menjaga netralitas anggota kepolisian, termasuk penyampaian pesan preemtif dengan memanfaatkan sosok "Pak Bhabin" dalam video sebagai pengingat bagi seluruh jajaran.

Dia menekankan pentingnya keteladanan pimpinan dalam menjaga netralitas Polri, serta adanya pembekalan dan pengarahan terkait disiplin bagi para anggota. Selain itu, Propam Polri melakukan deteksi dini untuk menjaga netralitas selama Pemilu 2024, termasuk melalui kegiatan patroli siber.

"Kita lakukan deteksi dini, termasuk dengan patroli siber. Selama tahapan pemilu, Propam Polri melekat melakukan pengawasan sehingga ketika ada tindakan represif, tim khusus untuk penanganan netralitas dari Biro Paminal, Biro Provos, Biro Wabprof akan menindaklanjuti," terang Agus.

Agus menambahkan bahwa tidak hanya anggota Polri, tetapi keluarga dari polisi yang terlibat dalam Pemilu 2024 juga telah diatur dalam Surat Telegram tersebut.

Propam Polri telah mendata keluarga dari polisi yang terlibat dalam kontestasi pemilihan, mencakup calon legislatif dari DPRD kabupaten, provinsi, hingga DPR RI. Hingga saat ini, sudah terdapat data lebih dari 1.300 keluarga polisi yang terlibat dalam kontestasi tersebut.

 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X