Revisi Aturan Pembelian BBM Perpres 191 Tahun 2014, Ini Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite

Photo Author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 22:56 WIB
Foto: Antara
Foto: Antara

VIRALNEWS.ID - Proses revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 sedang berlangsung, dengan fokus pada pengaturan pembelian Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh pihak yang berhak.

Arifin Tasrif memberikan informasi mengenai beberapa aspek yang akan diatur dalam revisi ini, salah satunya terkait kategori kendaraan yang diizinkan membeli solar dan Pertalite. Menurutnya, akan ada kategori kendaraan yang ditentukan untuk penggunaan solar, dan kategori lainnya untuk Pertalite.

Kendaraan yang berada dalam kategori solar akan melibatkan angkutan bahan pangan, bahan pokok, serta angkutan umum, dengan tujuan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan.

"Nanti akan ada kategori kendaraan yang kelas mana yang boleh pakai solar, yang boleh Pertalite. Umumnya yang dikasih untuk yang solar itu kendaraan yang angkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum, supaya nggak menambah beban masyarakat yang memerlukan," ungkap Arifin Tasrif di Jakarta, pada Rabu (13/3/2024).

Arifin Tasrif menjelaskan bahwa revisi Perpres 191 bertujuan untuk memberikan subsidi BBM yang lebih tepat sasaran, sehingga pemerintah tidak mengalami kerugian. Selama ini, subsidi BBM seringkali dinikmati oleh golongan berpenghasilan menengah ke atas.

"191 itu supaya alokasi BBM itu tepat sasaran, semuanya kan harus tepat sasaran ya. Kalau nggak kan rugi, ya rugi pemerintah kemudian yang menikmati orang yang nggak tepat," tegas Arifin.

Menteri ESDM menambahkan bahwa target revisi aturan ini diharapkan dapat selesai dalam tahun ini. "Targetnya tahun ini harus jalan, dalam beberapa bulan ini lah. Kan sudah setahun, draftnya sudah setahun," pungkasnya.

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X