VIRALNEWS.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengimbau kepada seluruh universitas di Indonesia untuk berhati-hati dalam menerima program magang yang ditawarkan oleh pihak luar.
Imbauan ini disampaikan menyusul kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Pencucian Uang (TPPO) yang menimpa sejumlah mahasiswa yang sedang menjalani magang di Jerman.
"Dalam hal ini, kami mengimbau kepada universitas di Indonesia untuk tidak mudah tergiur dengan program-program magang yang mengatasnamakan program MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka)," ujar Brigadir Jenderal Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (27/3/2024).
Djuhandani juga menekankan agar pihak universitas tidak tergoda dengan program magang di luar negeri yang dijanjikan dapat meningkatkan akreditasi. Hal ini penting mengingat kemungkinan mahasiswa menjadi korban akibat tertipu.
"Baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas. Kami juga meminta pihak universitas untuk terus melakukan pengecekan ketika ada penawaran sejenis," tambahnya.
Menurut Djuhandani, terdapat sekitar 33 universitas dengan 1.047 mahasiswa yang menjadi korban dalam program "frien job" dari dua perusahaan, yakni PT SHB dan CVgen.
Namun, data mengenai universitas tersebut masih dalam tahap penyidikan dan belum dapat diungkapkan kepada publik.
Proses penyidikan dan penyelidikan sedang berlangsung, terutama di Polda Jambi yang telah mengalihkan kasus ini ke tahap penyidikan. Selain itu, Polda Sumatera Selatan dan Polda Sulawesi Selatan masih dalam tahap penyelidikan.
"Kami juga tengah mencari tahu apakah universitas yang disebutkan oleh KBRI terlibat dalam kasus ini atau tidak. Namun, kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal tersebut," jelasnya.
Hingga saat ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah ER alias AW (39) dari PT SHB, A alias AE (37) dari CVgen, serta tiga orang lainnya dengan inisial SS (65), MZ (60), dan AJ (52) yang memiliki peran berbeda.
"Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran," tandasnya.
Penetapan tersangka ini melibatkan dua orang yang berada di Jerman, yaitu ER alias AW (39) dari PT SHB dan A alias AE (37) dari CVgen, yang sudah dipanggil untuk kedua kalinya oleh pihak berwenang.