VIRALNEWS.ID - Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5/2024).
Sejumlah saksi dihadirkan dan membeberkan berbagai permintaan yang disebut berasal dari SYL. Namun, kuasa hukum SYL menegaskan adanya dugaan bahwa pihak tidak bertanggung jawab sengaja mencatut nama kliennya untuk keuntungan pribadi.
“Ya kan prosesnya masih berjalan. Kita belum melakukan verifikasi dan kroscek lebih tajam lagi, lebih dalam, terkait dengan permintaan-permintaan para saksi, sehingga nanti kita lihat sebentar lah seperti apa keterangan-keterangan yang nanti akan mengemuka ketika kami juga memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi,” ujar Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen.
Djamaludin menjelaskan bahwa sejumlah permintaan yang disebut berasal dari SYL, namun disampaikan melalui anak buahnya, perlu didalami lebih jauh. Dia yakin permintaan tersebut bukanlah perintah pribadi dari kliennya.
“Kami yakin itu nggak dari beliau, yakin kami. Makanya nanti sebentar kami akan pertajam menanyakan lagi lebih detail apakah permintaan-permintaan itu memang langsung dari Pak SYL atau kah pernah Pak SYL membicarakan atau mereka pernah melaporkan kepada Pak SYL atau tidak,” jelasnya.
Salah satu isu yang dibahas dalam persidangan adalah honor rutin sebesar Rp 10 juta yang disebut dibayarkan Kementerian Pertanian kepada kakak SYL, Tenri Olle Yasin Limpo.
Djamaludin menyatakan akan memperdalam pernyataan saksi Sekretaris Badan Karantina, Wisnu Haryana, terkait hal tersebut.
“Itu juga yang akan kita tanyakan, apakah honor itu memang karena beliau adalah tenaga honorer atau melakukan aktivitas di Kementan, apakah tidak, ya itu juga yang belum jelas. Itu kan baru dari teman-teman JPU saja, sementara dari PH kan sama jadi juga belum. Jadi nanti kita lihat saja terkait penajamannya, apakah memang mereka tetap berdalil seperti itu, apakah ada pergeseran jawaban,” ungkapnya.
Djamaludin pun meyakini adanya pihak-pihak yang sengaja mencatut nama SYL dalam setiap permintaan kepada para saksi sebagaimana pengakuan yang diutarakan di persidangan.
“Kami menduga demikian. Karena itu secara fakta dan ada buktinya di persidangan sebelumnya bahwa yang bersangkutan telah mereimburse dan meminta sesuatu yang sebenarnya itu tidak diperintahkan oleh Pak SYL,” tuturnya.