VIRALNEWS.ID – Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pandu Yunianto, menegaskan bahwa pembatasan kendaraan berat di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak terkait dengan masalah kualitas struktur atau konstruksi jalan layang tersebut.
Pandu menyatakan, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Pandu, yang juga menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub saat proses pembangunan Tol MBZ Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang, menjelaskan bahwa larangan kendaraan besar, seperti bus dan truk, telah dibahas dalam rapat bersama Kemenhub, Korlantas Polri, dan Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT).
"Terkait dengan struktur kami tidak tahu, sehingga pertimbangan kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kelancaran," ujar Pandu saat menjadi saksi dalam perkara korupsi proyek pembangunan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Dalam rapat tersebut, berdasarkan data kecelakaan di jalan tol, banyak kasus kecelakaan yang melibatkan truk dan bus. Selain itu, di bagian turunan Jalan Tol Layang MBZ tidak ada jalur darurat untuk kendaraan bermasalah, terutama di KM 47.
"Kami tidak bicara konstruksi atau struktur, tapi kami melihat kondisi yang ada. Di mana pada KM 47 itu tidak ada tempat untuk kondisi darurat, jalur darurat, sehingga kalau terjadi kecelakaan akan lebih parah," jelas Pandu.
Penjelasan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC)
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Hendri Taufik, memastikan bahwa infrastruktur Jalan Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) aman untuk dilalui.
Pernyataan ini muncul setelah ada saksi dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan tol tersebut yang menyebutkan mutu beton Tol MBZ di bawah Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Setiap jalan tol sebelum beroperasi menjalani uji laik fungsi dan laik operasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, serta Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan," kata Hendri Taufik, dikutip dari Antara, Sabtu (18/5/2024).
Hendri menjelaskan bahwa uji kelayakan dan operasi tol dilakukan untuk memastikan semua spesifikasi teknis dan perlengkapan jalan sudah sesuai dengan standar manajemen.
Jalan Layang MBZ telah memenuhi persyaratan laik fungsi secara teknis, administratif, dan sistem operasi tol.
"Dalam masa pengoperasian lebih dari empat tahun ini, tentunya kondisi beton telah mengalami perubahan secara alami, baik akibat suhu, cuaca, dan beban kendaraan," ucapnya.
PT JJC juga secara berkala melakukan pemeriksaan pemenuhan standar pelayanan minimal yang mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, hingga unit pertolongan atau penyelamatan.