Mendagri Buka Peluang Revisi UU Ormas, Soroti Maraknya Tindakan Kebablasan

Photo Author
- Jumat, 25 April 2025 | 16:10 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian

VIRALNEWS.ID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membuka kemungkinan revisi Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), menyusul maraknya kasus organisasi masyarakat yang bertindak di luar batas kewajaran.

“Kita lihat banyak sekali peristiwa ormas yang kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang ketat, di antaranya masalah keuangan dan audit keuangan,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/4/2025), seperti dikutip dari Antara.

Tito menyoroti pentingnya penguatan mekanisme pengawasan, khususnya dalam hal transparansi keuangan. Menurutnya, ketidakjelasan dalam alur dan penggunaan dana ormas berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan, terutama di tingkat akar rumput.

Mantan Kapolri itu menegaskan, meskipun ormas merupakan bagian dari sistem demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan intimidasi, pemerasan, apalagi kekerasan.

“Kalau seandainya itu adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, maka secara organisasi bisa dikenakan pidana. Korporasinya,” tegas Tito.

Ia juga menyinggung bahwa UU Ormas yang disusun pascareformasi 1998 memang mengutamakan kebebasan sipil. Namun, dalam perjalanannya, tidak sedikit ormas yang justru menyalahgunakan statusnya untuk menjalankan agenda kekuasaan dengan cara koersif.

“Dalam perjalanan, setiap undang-undang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahan-perubahan sesuai situasi,” imbuhnya.

Tito menegaskan bahwa wacana revisi harus melalui mekanisme yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebagai pemegang kewenangan legislatif. Pemerintah, katanya, hanya sebatas mengusulkan.

“Nantinya kalau ada usulan dari pemerintah, ya diserahkan ke DPR. DPR yang membahas dan memutuskan,” jelasnya.

Terkait penegakan hukum, Tito menekankan pentingnya proses pidana terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan baik oleh individu maupun institusi. Ia mencontohkan kasus pembakaran mobil polisi di Depok sebagai bentuk tindakan pidana yang harus segera ditindak.

“Kalau pidana ya otomatis harus ditindak. Proses pidana. Harus tegakkan hukum supaya stabilitas keamanan dijaga,” katanya.

Sorotan terhadap premanisme berkedok ormas juga disuarakan oleh Komisi III DPR RI, menyusul dua kasus menonjol yang melibatkan ormas di Suban dan Depok belakangan ini. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X