VIRALNEWS.ID, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi mencabut Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara.
Pencabutan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan gugatan masyarakat terkait keberadaan tambang di kawasan tersebut.
Keputusan ini bukan merupakan pencabutan izin berdasarkan pertimbangan administratif semata, melainkan sebagai konsekuensi hukum dari putusan pengadilan tertinggi di Indonesia.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6), menegaskan bahwa persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan merupakan proses hilir yang hanya dapat dilakukan setelah pemenuhan seluruh persyaratan teknis dan administratif dari instansi terkait.
"Pencabutan PPKH di Pulau Wawonii karena ada putusan Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan masyarakat," kata Ade.
Ia menjelaskan, izin penggunaan kawasan hutan hanya dapat dikeluarkan setelah perusahaan memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian ESDM atau dinas ESDM daerah, memperoleh rekomendasi kepala daerah, serta mengantongi izin lingkungan dari kementerian atau dinas lingkungan hidup daerah.
Selain itu, pemegang izin juga diwajibkan melaksanakan sejumlah kewajiban teknis, termasuk penataan batas area kerja, penyusunan dan pelaksanaan Penataan Areal Kerja (PAK), serta reklamasi pasca tambang yang dijamin melalui Jaminan Reklamasi di Kementerian ESDM. Kewajiban lain meliputi rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.
“Karena izin utama dari sektor pertambangan telah dicabut, maka persetujuan penggunaan kawasan hutan juga dihentikan, sesuai dengan prinsip legalitas,” ujar Ade.
Terkait protes masyarakat di Pulau Wawonii, Ade menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol publik yang sah dan dijamin undang-undang. Ia mengajak masyarakat untuk tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.
"Kementerian Kehutanan menegaskan komitmennya untuk melindungi kawasan hutan. Upaya penertiban kawasan hutan akan terus dilakukan," pungkasnya. (lil)