Pemerintah RI Siapkan Langkah Antisipasi Evakuasi WNI di Iran Akibat Serangan Israel

Photo Author
- Rabu, 18 Juni 2025 | 16:53 WIB
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).
Potret para anggota Aparatur Sipil Negara (ASN).

VIRALNEWS.ID, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah, yang diterbitkan pada Rabu, 18 Juni 2025.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, menjelaskan bahwa peraturan ini mengatur pola kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA), mencakup kerja dari kantor, rumah, atau lokasi tertentu.

Selain itu, pengaturan jam kerja dinamis juga diakomodasi sesuai dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas. "Fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," kata Nanik di Jakarta.

Nanik menegaskan, penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Justru melalui kebijakan ini, ASN diharapkan dapat bekerja lebih fokus, adaptif, serta memiliki keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

PermenPANRB ini juga menjadi payung hukum bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja fleksibel dari sisi waktu maupun lokasi.

PermenPANRB No. 4 Tahun 2025 sendiri telah ditetapkan sejak 16 April 2025 dan berlaku efektif per 21 April 2025. Aturan ini mencakup ketentuan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga pengaturan fleksibilitas pelaksanaan tugas.

Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah reformasi birokrasi yang terus menyesuaikan diri dengan dinamika dan tantangan kerja saat ini.

Wacana penyesuaian pola kerja fleksibel telah disampaikan oleh Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal 2025, sebagai bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Sejumlah kementerian dan lembaga pun mengusulkan penerapan WFA sebagai bentuk efisiensi, selama tidak mengganggu kualitas pelayanan. "Penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas dan mendukung kebijakan efisiensi pemerintah," ujar Rini. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X