MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pilkada 2031 Jadi Kemungkinan

Photo Author
- Jumat, 27 Juni 2025 | 18:24 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemilihan umum tingkat nasional dan daerah akan digelar secara terpisah.

Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD (pemilu nasional) akan dilangsungkan terpisah dari pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (pemilu daerah).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK yang digelar pada Kamis (26/6), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu daerah harus diselenggarakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pemilu nasional.

“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, serta walikota/wakil walikota, dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden/Wakil Presiden,” kata Suhartoyo membacakan amar putusan.

Putusan ini merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024.

Perludem meminta agar penyelenggaraan pemilu nasional dipisah dari pemilu daerah, dengan jarak waktu dua tahun.

MK menyatakan tidak akan menetapkan jarak waktu secara spesifik, namun menyebut bahwa rentang waktu tersebut harus mempertimbangkan teknis tahapan penyelenggaraan pemilu.

Dengan keputusan ini, pemilu daerah selanjutnya diperkirakan akan dilangsungkan pada 2031, atau dua tahun setelah pemilu nasional 2029.

Sebagai informasi, pemilu nasional terakhir digelar pada 2024. Pemilu berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2029, sesuai dengan siklus lima tahunan. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X