VIRALNEWS.ID, Mandailing Natal — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Ginting (TOP), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Mandailing Natal.
“Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan sejumlah uang senilai sekitar Rp 2,8 miliar dan juga mengamankan dua senjata api yang tentu nanti akan dikoordinasikan oleh KPK dengan pihak kepolisian,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurut Budi, senjata api yang ditemukan terdiri dari satu pistol jenis Baretta dengan tujuh butir peluru dan satu senapan angin dengan dua pak amunisi jenis air gun.
“Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi tujuh butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sebanyak dua pak,” tambahnya.
Selain rumah Topan Ginting, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lainnya di wilayah Sumatera Utara yang diduga berkaitan dengan perkara ini. “Saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik,” kata Budi.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pengaturan proyek jalan di Mandailing Natal oleh Topan Ginting untuk menguntungkan pihak tertentu. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:
-
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
-
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
-
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
-
M. Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
-
M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Topan Ginting dan pihak-pihak terkait mengatur pemenang lelang proyek jalan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi pribadi maupun kelompok. Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung. (lil)