VIRALNEWS.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur tahun 2019–2022. Pemeriksaan direncanakan berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025, di Mapolda Jawa Timur.
"Benar, saudara KIP, Gubernur Jawa Timur, dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara hibah pokmas, pada Kamis (10/7/2025), di Polda Jawa Timur," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (9/7).
Budi menegaskan hingga saat ini belum ada perubahan jadwal pemeriksaan. Ia juga menyatakan keyakinannya bahwa Khofifah akan memenuhi panggilan penyidik.
"Sejauh ini masih terjadwal di tanggal tersebut. KPK meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik dalam penanganan perkara ini," tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Khofifah pada Jumat, 20 Juni 2025, namun ia tidak hadir dan mengajukan penjadwalan ulang. Surat permohonan penjadwalan ulang itu telah dikirimkan pada 18 Juni 2025.
"Alasannya karena ada keperluan lain sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari itu," jelas Budi saat itu.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah pokmas tersebut. Pengumuman disampaikan pada 12 Juli 2024 oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan sprindik terkait dugaan adanya TPK dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022," ujar Tessa.
Dari total 21 tersangka, empat merupakan penyelenggara negara yang diduga sebagai penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi, terdiri dari 15 pihak swasta dan 2 penyelenggara negara.
KPK masih terus mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini, termasuk keterlibatan saksi-saksi yang sebelumnya menjabat atau memiliki kewenangan terkait alokasi dana hibah pokmas. (lil)