VIRALNEWS.ID, Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku.
Meski keputusan amnesti telah beredar di ruang publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu dokumen resmi dari Istana Negara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pemberitahuan resmi dari Presiden.
“Masih menunggu surat dari Presiden, karena kami masih mendengar informasi terkait amnesti dari ruang publik,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Ia menambahkan, “Jika itu (surat Presiden) sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan.”
Amnesti terhadap Hasto merupakan bagian dari kebijakan Presiden Prabowo yang memberikan pengampunan kepada 1.116 terpidana.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, seusai rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara pada Kamis, 31 Juli 2025.
Dalam kasusnya, Hasto dinyatakan bersalah atas praktik suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan terhadap proses penyidikan. (lil)