VIRALNEWS.ID, Jakarta — Pemerintah melarang pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece selama peringatan Bulan Kemerdekaan. Larangan ini tengah menjadi sorotan publik, terutama di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan menyatakan bahwa ekspresi kreativitas masyarakat dalam merayakan Hari Kemerdekaan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak mencederai simbol-simbol negara.
“Pemerintah mengapresiasi ekspresi kreativitas untuk memperingati Hari Kemerdekaan sekaligus mengimbau agar bentuk-bentuk ekspresi tersebut tidak melanggar batas dan mencederai simbol negara,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8).
Budi menegaskan bahwa pengibaran bendera fiksi seperti dari One Piece, apalagi jika dilakukan secara provokatif, bisa dikenai sanksi pidana. Ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan simbol negara, terutama Bendera Merah Putih.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” tegasnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
Menurut Budi, pengibaran bendera bajak laut tersebut dinilai sebagai upaya provokatif untuk merendahkan martabat bendera nasional.
“Kami mencermati dengan serius adanya provokasi dari sebagian kelompok untuk menurunkan marwah bendera perjuangan kita dan mengganti dengan bendera simbol-simbol fiksi tertentu,” katanya.
Ia menambahkan, Bendera Merah Putih merupakan simbol perjuangan yang harus dihormati, terlebih dalam momen peringatan kemerdekaan. Mengibarkannya adalah bentuk penghargaan terhadap sejarah dan pengorbanan para pahlawan. (lil)