Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Photo Author
- Minggu, 10 Agustus 2025 | 21:05 WIB

VIRALNEWS.ID, Jakarta - Pusat Polisi Militer TNI menetapkan empat prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga akibat penganiayaan. Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana.

Keempat prajurit yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR. Mereka kini ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan intensif. “Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (10/8).

Wahyu menambahkan, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya. “Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Selain empat tersangka, penyidik memeriksa 16 prajurit TNI lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, keempat prajurit tersebut telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Subdenpom Ende. Pemeriksaan terhadap sejumlah prajurit yang diduga terlibat dilakukan sejak Rabu (6/8).

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan yang berujung pada kematian seorang prajurit aktif. Puspom TNI menegaskan proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan secara transparan demi menegakkan keadilan bagi korban maupun institusi TNI. (lil)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hillary.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Presiden Prabowo Segera Lantik Tim Reformasi Kepolisian

Selasa, 16 September 2025 | 22:56 WIB
X