VIRALNEWS.ID, Kupang - Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengungkapkan sebanyak 20 prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Hingga kini, motif di balik penganiayaan tersebut masih belum terungkap.
“Ini sedang diselidiki oleh yang berwajib, dalam hal ini Pomdam IX/Udayana masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu saja hasilnya,” ujar Budyakto kepada wartawan saat melayat di rumah duka Prada Lucky di Asrama TNI Kuanino, Kota Kupang, NTT, Senin (11/8/2025).
Budyakto menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti permintaan keluarga korban agar seluruh pelaku diproses hukum tanpa pandang bulu. Ia menegaskan pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI.
“Hukuman terberatnya akan disesuaikan dengan mekanismenya, dan itu polisi militer yang berhak menyampaikan. Kami akan menindaklanjuti permintaan keluarga,” katanya.
Ia memastikan proses hukum berjalan transparan dan meminta keluarga serta masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada TNI.
“Seluruh penanganan akan satu pintu melalui Penerangan Kodam IX/Udayana dan akan kami salurkan kepada media. Kami ikut berbelasungkawa kepada korban dan keluarganya,” tuturnya.
Kasus kematian Prada Lucky menjadi sorotan publik dan kini tengah dalam proses penyidikan intensif oleh Pomdam IX/Udayana. (lil)